Hukum Al Istibra dan Al Hadhanah, Berikut Penjelasannya

Jika seorang suami menceraikan isteri sedangkan ia memiliki seorang anak darinya, maka sang isteri lebih berhak untuk memelihara anak tersebut sampai ia berumur tujuh tahun selama ia tidak menikah dengan laki-laki lain. Dan apabila sudah berusia tujuh tahun, maka ia disuruh memilih antara ikut ayahnya atau ibunya.

Diriwayakan dari Amr bin Syu’aib Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang wanita berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susu-kulah yang memberinya minum dan pangkuankulah yang melindunginya. Namun ayahnya menceraikanku dan ingin merebutnya dariku”. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah”. (HR. Abu Dawud: VI/371, no. 2259)

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Hashah, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Diriwayakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan berkata; “Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia yang mengambilkan air dari sumur Abu Inabah untukku dan ia sangat berguna bagiku”. Maka beliau bersabda, “Wahai anak laki-laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari mereka yang engkau kehendaki”. Lalu ia memegang tangan ibunya, maka ia membawanya pergi. (HR. Abu Dawud no. 1992, An Nasa’i: VI/185)

Baca Juga:  Cara Mengucapkan Salam Sebagai Penutup Shalat

Demikian hukum dan penjelasan tentang al istibra dan al hadhanah.(*)