MOESLIM.ID | Para ulama ahli fiqih mendefinisikan ariyah yaitu izin yang diberikan oleh pemilik barang kepada orang lain untuk memanfaatkan barang miliknya tanpa imbalan.
Hukum ariyah adalah mustahabbah atau dianjurkan dalam Islam, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”. (QS. Al Maidah: 2)
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ
“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya”. (HR. Ahmad: II/407, At Tirmidzi: V/28, no. 2646)
Seorang peminjam harus dipercaya, ia tidak menjamin atas barang yang dipinjamnya kecuali jika ia lalai, atau orang yang meminjamkan memberi syarat jaminan kepadanya.