Hukum Ariyah, Meminjamkan Barang Tanpa Imbalan Hasilnya

Ilustrasi meminjamkan barang tanpa imbalan. (Foto: Net)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An Nisa: 58)

Diriwayatkan dari Shafwan bin Ya’la, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila utusan-utusanku datang kepadamu, maka berilah ia tiga puluh baju perang dan tiga puluh unta’. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ia pinjaman yang dijamin ataukah pinjaman yang akan dikembalikan?’. Beliau menjawab, ‘Bahkan akan dikembalikan’.” (HR. Abu Dawud, no. 3045)

Baca Juga:  Bolehkah Mengambil Upah Dari Mengajarkan Al Quran?

Al Madhmuunah yaitu dijamin dengan harga apabila rusak. Sedangkan al muaddaah yaitu wajib dikembalikan bersama utuhnya barang tersebut, apabila rusak maka tidak ditanggung dengan harga. (Subulus Salam: III/69).

Hadits ini adalah dasar bagi orang yang berpendapat bahwa barang pinjaman tidaklah dijamin kecuali dengan tadhmin atau adanya kesepakatan untuk dijamin, dan telah lewat bahwa ia merupakan pendapat yang paling jelas.(*)