Hukum Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah yang Benar

Hukum dan bacaan talbiyah Haji. (Foto: Net)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertalbiyah dengan tauhid, yaitu:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ. رواه مسلم

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. (HR. Muslim: VIII/402)

Talbiyah tetap disunnahkan terus ada untuk orang yang berhaji hingga lempar jumrah Aqabah pada hari Nahr (Idul Adha), untuk orang yang thawaf ifadhah jika didahulukan dari melempar jumrah Aqabah, atau mencukur bagi yang berpendapat bahwa ia bagian dari nusuk.

Baca Juga:  Cara Menjama Shalat Maghrib dan Isya yang Benar

Mengulang talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih disunnahkan, hendaklah tidak ada jeda antara talbiyah (muwalah), dan talbiyah tidaklah dipotong dengan pembicaraan. Jika yang bertalbiyah diberi ucapan salam, maka hendaklah ia balas dengan talbiyah, dimakruhkan baginya ia membalas salamnya.

Orang yang berihram disunnahkan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika selesai dari talbiyah. Lalu ia disunnahkan pula berdoa kepada Allah hal apa saja yang ia inginkan, yang diinginkan orang yang dicintai, kaum muslimin.

Baca Juga:  Keutamaan Bercita-Cita Melakukan Amal Kebaikan

Orang yang berihram (muhrim) disunnahkan bertalbiyah secara mutlak, baik bagi laki-laki dan perempuan, orang yang berhadats, junub, dan haidh. Talbiyah untuk umrah disunnahkan hingga dimulainya thawaf.(*)