
Sedangkan yang diperbolehkan menggantikan haji orang lain hanya terhadap haji orang yang meninggal, orang tua yang lemah fisiknya, dan orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.
Karena hukum asal dalam semua ibadah adalah tidak boleh digantikan, maka wajib menetapkan hukum padanya.(*)








