Hukum dan Cara Berburu Binatang yang Benar dan Halal

Ilustrasi berburu binatang di hutan. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Berburu atau disebut dengan shoid adalah berburu binatang liar yang halal yang tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu untuk menangkapnya.

Hukum shoid asalnya mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram (Mekah dan Madinah), sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim ketika haji untuk berburu binatang darat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ 

Baca Juga:  Hukum Memberi Upah Kepada Tukang Sembelih Kurban

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”.  (QS. Al Maidah: 96)

Binatang hasil buruan setelah tertangkap memiliki dua keadaan hukum, yaitu sebagai berikut;

  1. Binatang buruan masih dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar’i.
  2. Binatang buruan didapati telah mati, atau dalam keadaan hidup dengan luka yang parah, maka duhukumi halal sesuai dengan persyaratan yang ada.