Hukum dan Cara Berburu Binatang yang Benar dan Halal

Ilustrasi berburu binatang di hutan. (Foto: Net)

Berikut ini syarat-syarat halalnya binatang buruan;

  1. Si pemburu termasuk dalam golongan orang yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran
  2. Alat yang tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, lalu binatang buruan yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang
  3. Binatang pemburu menangkap buruan (mangsa) setelah diperintah oleh pemiliknya untuk memangsa binatang yang ditunjuknya
  4. Mengucapkan basmalah ketika melempar, menembak atau melepas binatang pemburunya, jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja
  5. Binatang yang diburu itu termasuk yang dibolehkan menurut syari’at, adapun memburu binatang yang diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk dilakukan.
Baca Juga:  Bolehkah Mengambil Untung Sebesar-Besarnya Dari Bisnis?

Apabila binatang buruan dilempar oleh benda tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai yang tidak boleh dimakan.

Tidak diperbolehkan (haram) memakan binatang hasil buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena dia termasuk orang kafir.(*)