Hukum dan Cara Berihram Haji di Bulan Syawwal

Ihram Haji di bulan Syawwal
Ihram Haji di bulan Syawwal. (Foto: Net)

Berihram hanya boleh dilakukan di bulan-bulan Haji ini. Abdullah bin Umar juga berkata;

السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ

Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji”. (HR. Bukhari)

Jika melakukan haji tamattu, yaitu melakukan umrah dan haji dalam satu kali safar, maka Ia berihram dengan niat Umrah dahulu, kemudian tahallul selesai umrah.

Selama waktu ini sampai tanggal 8 Dzulhijjah ia bisa melakukan berbagai larangan haji karena sudah tahallul. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah ia beriihram untuk haji.

Baca Juga:  Pahalanya Luar Biasa, Inilah Tata Cara Puasa Syawwal

Sehingga umumnya yang berihram Haji di bulan Syawwal atau Dzulqa’dah adalah bagi mereka yang menjalani haji tamattu.