
Adapun jika melakukan haji ifrad, atau haji saja atau qiran, yaitu haji dan umrah digabung dalam satu rangkaian ibadah, maka ia berihram dengan ihram haji sejak pertama kali masuk ke daerah miqat. Maka ia tidak boleh melakukan larangan-larangan haji sampai haji selesai.
Sehingga umumnya orang yang melakukan haji ifrat atau qiran melakukan ihram mendekati tanggal pelaksaanan manasik haji yaitu 8 Dzulhijjah.
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata; “Siapa yang berihram di waktu ini (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) maka ia telah berihram di bulan haji dan sah dengan ijma kaum muslimin. Wajib baginya menjauhi rafats yaitu jimak dan pemanasan jima (larangan-larangan haji)”.(*)