Hukum dan Cara Gadai yang Benar Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi gadai yang benar sesuai syariat Islam. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Gadai adalah memperkuat hutang dengan benda yang bisa membayarnya darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa membayar dari jaminan peminjam.

Gadai disyari’atkan dalam Islam untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar.

Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang.

Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya.

Baca Juga:  Puasa Umat Dahulu Sebelum Diwajibkan Puasa Ramadhan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

  وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. (QS. Al Baqarah: 283)