Hukum dan Cara Gadai yang Benar Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi gadai yang benar sesuai syariat Islam. (Foto: Net)

Akad transaksi Gadai ada tiga macam;

  1. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa dan semisal keduanya.
  2. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan semisalnya.
  3. Transaksi yang boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, seperti gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak yang menggadaikan (yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal yang demikian itu yang hak padanya untuk satu orang atas yang lain.
Baca Juga:  Apa Itu Hajb dan Hirman Dalam Pembagian Waris?

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُودِيٍّ إلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ حَدِيدٍ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo dan beliau Shallallahu alaihi wasallam menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi”. (HR. Bukhari no. 2068, dan Muslim no. 1603)

Gadai merupakan amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.