Hukum dan Cara Mengkafani Jenazah, Berikut Sunnahnya

Cara mengkafani jenazah. (Foto: Net)

Disunnahkan dalam kain kafan beberapa hal, yaitu kain berwarna putih, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;

    اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِ, فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوْا فِيْهَا.

    “Kenakanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih karena ia merupakan pakaian yang terbaik, dan kafanilah dengannya”. (HR. At Tirmidzi: II/232, no. 999)

    Jumlah kain yang digunakan sebanyak tiga lembar. Sebagaimana dalam hadits Aisyah Radhiyallahu anuma, ia berkata; “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dikafani dengan tiga lembar kain dari Yaman berwarna putih yang dinamakan dengan suhul (tempat di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis maupun sorban”. (HR. Bukhari: III/135, no. 1264, Muslim: II/649, no. 941)

    Baca Juga:  Hukum Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah yang Benar

    Jika memungkinkan, salah satu dari kain tersebut kain yang bergaris. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

      إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفِّنْ فيِ ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

      “Jika salah seorang dari kalian meninggal sedang dia mampu, maka hendaklah dia dikafani dengan kain hibarah (kain yang bergaris)”. (HR. Abu Dawud: VIII/425, no. 3134).(*)