Hukum dan Cara Mengusap Khuf (Sepatu Penutup Mata Kaki)

Khuf (sepatu) yang menutupi mata kaki. (inspiring.my.id)

Dari Al Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Pada suatu malam aku pernah bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan. Kutuangkan timba padanya. Lantas beliau membasuh wajah dan kedua tangannya lalu mengusap kepalanya. Kemudian aku merendah untuk melepas kedua khuff beliau. Beliau lantas berkata: ‘Biarkan dia, karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.’ Beliau lalu mengusap keduanya”. (HR. Muslim: I/230 274, Bukhari: I/309 no. 206)

Masa berlakunya Khuff adalah tiga hari tiga malam. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi yang menetap”. (HR. Muslim: 276 dan An Nasa’i: I/84)

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Dengan Syarat Uang Muka

Bagian yang disyari’atkan untuk diusap adalah bagian atas khuff. Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu:

لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلَ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“Jika memang agama adalah akal, maka bagian bawah khuff tentu lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya. Sungguh, aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khuff beliau.” (HR. Abu Dawud: 162)

Baca Juga:  Syarat-Syarat I’tikaf Dalam Rangka Mencari Pahala Lailatul Qadar

Yang wajib tentang cara mengusap adalah melakukan apa yang dinamakan “mengusap” (secara umum). Mengusap kaos kaki dan sandal Sebagaimana diperbolehkan mengusap khuff, diperbolehkan pula mengusap kaos kaki dan sandal.(yhd)