Hukum dan Cara Nafar Awal Haji dan Mabit di Mina

Mina pada hari Tasyriq
Suasana jemaah Haji bermalam di Mina pada hari Tasyriq. (Foto: Net)

Bagi yang mengurus kepentingan umum, mereka tetap melempar jumrah seperti jamaah haji lainnya. 

Adapun pengembala unta, mereka ikut melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) bersama jamaah haji. Kemudian mereka mengurus unta mereka. Pada hari nafr awal (12 Dzulhijjah), mereka melempar jumrah untuk dua hari yaitu untuk 11 dan 12. Kemudian mereka melempar lagi jumrah pada hari ke-13 jika mereka tidak terburu-buru keluar dari Mina.

Diriwayatkan dari Ashim bin Adiy, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lalu mereka melempar jumrah lagi pada 12 Dzulhijjah untuk dua hari (11 dan 12), kemudian mereka melempar jumrah lagi pada hari Nafr (hari jamaah haji keluar dari Mina, 12 atau 13 Dzulhijjah). (HR. Abu Daud, no. 1975; Tirmidzi, no. 955; An Nasa’i, 5:273; Ibnu Majah, no. 3037; Ahmad, 39:193; Ibnu Hibban, no. 3888)

Baca Juga:  Inilah Bagian Harta Warisan Bagi Wanita, Penting Dipahami!

Syaikh Abdullah Al Fauzan mengatakan bahwa mengakhirkan melempar jumrah itu lebih utama daripada mewakilkan melempar jumrah walaupun dikerjakan di waktunya. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para pengembala untuk mengakhirkan

Seandainya mewakilkan itu disyariatkan tentu Nabi shallallahu alaihi wasallam akan menyarankannya karena itu hal yang lebih mudah. Namun dalam pandangan ulama Syafiiyah, mewakilkan dalam pelemparan jumrah itu masih boleh.