
Shalat tahiyatul masjid di Masjidil Haram (Mekah) adalah Towaf menurut kebanyakan ahli fiqih. An Nawawi berkata: “Tahiyatul Masjid Al Haram adalah Towaf bagi mereka yang datang, adapun bagi mereka yang mukim (tinggal di Mekah) baik Masjid Al Haram atau masjid yang selainnya adalah sama.
Tidak disyari’atkan bagi imam melakukan shalat tahiyatul masjid sebelum shalat Jum’at atau shalat Id. Hendaknya memulai dengan khutbah ketika Jum’at dan dengan shalat ketika Id (pada hari Id), karena demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Sedangkan makmum disyari’atkan melakukan tahiyatul masjid di tempat penyelenggaraan shalat Id sebelum duduk, sebagaimana keumuman dalil-dalil yang ada. Sama saja apakah shalat Id dilaksanakan di masjid atau di mushola, karena tempat itu dihukumi seperti masjid.
Disunnahkan bagi yang telah selesai mengerjakan shalat faridhah di tempatnya, kemudian datang ke suatu masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah agar ikut melakukan shalat bersama mereka.
Dengan demikian, shalat faridhah yang dilakukannya cukup menggantikan tahiyatul masjid, dan itu terhitung sebagai ibadah nafilah (sunnah). Sedang shalat wajibnya adalah yang dia kerjakan pertama kali ditempatnya, karena dengan shalat pertama itulah dia telepas dari kewajiban.(*)








