Hukum dan Sifat Keadilan Diantara Para Isteri

Sifat keadilan diantara para isteri. (Foto: Net)

Seorang isteri perawan masih merasa asing terhadap suaminya, diapun masih merasa asing untuk berpisah dengan keluarganya, oleh sebab itulah dia membutuhkan lebih banyak kelembutan dan sebagai penghilang rasa takut, yang mana hal tersebut tidak terjadi dengan seorang janda.

Apabila seorang isteri menghadiahkan bagian harinya untuk isteri yang lain, dengan izin dari suami atau membebaskannya untuk memilih isteri yang mana saja sesuai dengan kehendak suaminya, maka hal tersebut dibolehkan.

Diperbolehkan bagi dia yang memiliki beberapa orang isteri untuk menemui isteri yang pada hari itu bukan merupakan jatahnya, dia boleh mendekati untuk mengetahui keadaannya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya, dan jika malam hari telah tiba dia harus kembali kepada yang mendapatkan giliran untuk menghususkan malam itu untuknya.

Baca Juga:  Shaf yang Terpotong Apakah Membatalkan Shalat Berjamaah?

Apabila seorang wanita pergi keluar kota tanpa izin suaminya, atau menolak ketika diajak pergi bersamanya, atau menolak ketika diajak untuk tidur bersamanya dalam satu ranjang, maka dia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dan tidak pula nafkah, karena wanita tersebut telah bermaksiat dan mungkir.

Disunnahkan bagi suami yang bepergian jauh dan lama untuk tidak mengagetkan mereka dengan kedatangannya, akan tetapi memberi tahu mereka waktu kedatangannya, agar isterinya bisa menyambut dengan penampilan yang lebih baik, dia bisa menyisir terlebih dahulu rambutnya yang tidak rapih dan mencukur apa yang berlebihan.(*)