Hukum dan Status Menyusui Anak Oleh Wanita Lain

Ilustrasi menyusui anak oleh wanita lain. (Foto: Net)

Susuan ditetapkan dengan adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.

Apabila seorang wanita telah menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya, berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi, menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.

Baca Juga:  Hukum dan Sifat Keadilan Diantara Para Isteri

Jika seseorang merasa ragu akan adanya rodho, atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal rodho tersebut tidak ada.

Susuan yang diharamkan jika mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun, tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal itu diperbolehkan.

Aisyah Radhiyallahu anha berkata; “Sahlah binti Suhail mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan berkata; “Ya Rasulullah!. Saya perhatikan Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya), Nabi menjawab; “Susuilah dia”. Sahlah menjawab; “Bagaimana saya menyusuinya?, sedangkan dia laki-laki dewasa”. Rasulullah tersenyum dan berkata; “Saya tahu kalau dia itu seorang laki-laki dewasa”. (HR. Bukhari no. 4000 dan Muslim no. 1453)

Baca Juga:  Bagaimana Status Wanita Nifas yang Keguguran?

Susuan yang terbaik adalah dengan menyusukan anak kepada wanita yang berakhlak dan beragama baik.(*)