
Orang yang membacanya akan mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang marfu;
مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا ، لاَ أقول : ألـم حَرفٌ ، وَلكِنْ : ألِفٌ حَرْفٌ ، وَلاَمٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Siapa membaca satu huruf dari kitabullah (Al Quran), maka dia akan mendapatkan satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dibalas sepuluh kebaikan yang semisal. Saya tidak mengatakan alif laam miim (ألـم) itu satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf”. (HR. At Tirmidzi, no. 2910)
Juga hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang juga marfu;
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَفِ
“Siapa yang ingin mengetahui bahwa dirinya cinta Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka hendaklah dia membacanya dalam mushaf”. (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no. 2027)
Dan hadits-hadits shahih lainnya yang menunjukkan keutamaan membaca dan memperbanyak membaca Al Quran.
Terkait hukum membawa mushaf elektronik ke Toilet/Water Closet (WC) dalam keadaan tidak terpaksa membawanya masuk, maka itu termasuk perbuatan terlarang, selama smartphone atau perangkat canggihnya masih aktif, aplikasi Al Quran juga masih diaktifkan dan ayat-ayat Al Quran masih terpajang di layar smartphone.