Hukum dan Syarat Membaca Mushaf Al Quran Elektronik

Ilustrasi membaca Al Quran pada smartphone. (Foto: Net)

Termasuk juga dalam hal ini, larangan menyentuhnya dengan sesuatu yang najis, meletakkan di atas sesuatu yang najis, atau mengotorinya dengannya. Karena kehormatan Al Quran melekat padanya saat aplikasi itu dinyalakan dan ayat serta suratnya terlihat dengan jelas.

Namun larangan-larangan tersebut akan hilang dari mushaf elektronik ketika perangkat modern tersebut dimatikan dan aplikasinya tidak sedang diaktifkan sehingga ayat-ayat Al Quran tidak terlihat pada layar smartphone.

Ketika aplikasinya sedang tidak aktif, perangkat modern itu tidak lagi dianggap mushaf dan segala hukum terkait mushaf sudah tidak ada lagi pada perangkat modern tersebut.

Baca Juga:  Khutbah Jum'at Disyariatkan Ringkas dan To The Point

Dari sisi lain, diperbolehkan bagi orang yang sedang berhadats kecil maupun besar untuk menyentuh atau memegang smartphone atau perangkat modern lainnya yang berisi aplikasi Al Quran elektronik, baik ketika aplikasi itu sedang diaktifkan atau tidak.

Karena huruf-huruf Al Quran yang terlihat pada layar smartphone atau layar iPad/Tablet tiada lain hanyalah getaran-getaran elektronik yang dienkripsi secara harmonis sehingga tampak huruf, namun huruf-huruf itu tidak akan tampak kecuali dengan menggunakan aplikasi tertentu.