Hukum Diyat, Ukuran dan Pembagiannya, Muslim Wajib Tahu!

Ilustrasi bayar diyat. (Foto: Net)

Apabila kejahatan dilakukan dengan sengaja, maka pada waktu itu juga wajib untuk dibayarkan diyat dari harta pelaku, akan tetapi jika dia yang menyerupai sengaja ataupun karena kesalahan, maka kewajiban diyat dibebankan kepada keluarga pelaku dan diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.

Takaran diyat ahli Kitab bagi laki-laki mereka setengah dari diyat seorang Muslim, wanita mereka setengah dari diyat wanita Muslimah, baik itu yang berhubungan dengan diyat jiwa, anggota tubuh ataupun luka, baik itu pembunuhan yang disengaja ataupun hanya karena kesalahan.

Baca Juga:  Menentukan Awal Bulan Ramadhan yang Benar

Diyat orang musyrik penyembah berhala dan orang majusi tsulutsai usyur diyat muslim, wanitanya setengah dari itu.

Diyat janin apabila sampai keguguran yang disebabkan oleh kejahatan seseorang terhadap ibunya adalah seorang budak laki-laki ataupun budak wanita, harganya sama dengan lima ekor unta, atau sepersepuluh diyat ibunya. Sedangkan diyat seorang budak belian, adalah harganya, baik kecil ataupun besar.

Apabila sebuah mobil terguling, atau tabrakan dengan lainnya, yang disebabkan oleh kejahatan atau terlalu berlebih-lebihannya supir, maka sesungguhnya dia harus menjamin setiap apa yang disebabkannya, apabila sampai ada yang meninggal, maka dia terkena diyat dan kafarat.