
Dan jika terjadi suatu kecelakaan, tanpa unsur kesengajaan dan bukan pula karena ugal-ugalannya supir, contohnya seperti meledaknya ban mobil yang masih bagus, maka dia tidak terkena diyat dan tidak pula kafarat.
Ketika seorang pimpinan menertibkan rakyatnya, seorang ayah mendidik anaknya atau seorang guru yang mendidik muridnya, dalam keadaan yang tidak berlebihan, maka mereka tidak mengganti apa yang hilang atau rusak darinya.
Apabila seseorang menyewa orang lain yang dewasa untuk menggali sumur, memanjat pohon dan lainnya, kemudian dia melaksanakannya dan meninggal dunia disebabkan oleh pekerjaannya tersebut, maka dia yang memerintahkan tidak menanggung bebannya.(*)