Hukum Duduk Istirahat, Wajib Atau Sunnah?

Hukum duduk istirahat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Para ulama sepakat bahwa duduknya orang yang shalat setelah bangkit dari sujud kedua pada raka’at pertama dan ketiga, yakni sebelum berdiri ke raka’at berikutnya atau disebut dengan duduk istirahat tidaklah termasuk kewajiban shalat, tidak pula termasuk sunnah.

Ada perbedaan pendapat, apakah hukumnya sunah saja atau memang tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali, atau boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat lanjut usia atau karena sakit atau fisiknya tidak fit.

Baca Juga:  Inilah Do'a Meminta Perlindungan Dari Musibah yang Berat

Imam Asy Syafi’i dan sejumlah ahli hadits mengatakan, bahwa hukumnya sunah, demikian juga menurut salah satu pendapat Imam Ahmad.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan para penyusun kitab sunan, dari Malik bin Al Huwairits, bahwa ia melihat Nabi Shallallahu alaihi wasallam ketika selesai raka’at ganjil dalam shalatnya, beliau tidak langsung berdiri, tapi duduk terlebih dahulu.

Tapi tidak demikian pendapat mayoritas ulama, di antaranya Abu Hanifah, Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah. Hal ini karena hadits-hadits lainnya tidak menyebutkan adanya duduk tersebut.