Hukum Duduk Istirahat, Wajib Atau Sunnah?

Hukum duduk istirahat. (Foto: Net)

Kemungkinannya, bahwa yang disebutkan dalam hadits Malik bin Al Huwairits tentang duduk tersebut adalah di akhir hayat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, yaitu ketika fisik beliau telah lemah atau karena sebab lain.

Ada pendapat lain yang menggabungkan antara hadits-hadits yang ada, yaitu bahwa hadits yang menyebutkan duduknya Nabi Shallallahu alaihi wasallam itu adalah saat beliau memerlukannya.

Kelompok ini mengatakan, bahwa duduk tersebut disyari’atkan saat dibutuhkan saja. Tapi yang tampak, bahwa itu hanya mustahab. Tidak disebutkannya duduk tersebut dalam hadits-hadits lainnya tidak menunjukkan bahwa itu tidak mustahab, tapi menunjukkan bahwa itu tidak wajib.

Baca Juga:  Bolehkah Mengambil Upah Dari Mengajarkan Al Quran?

Pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya mustahab dikuatkan dengan dua hal, yaitu;

Pertama, bahwa pada dasarnya perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wasallam itu adalah pensyari’atan untuk diikuti.

Kedua, tentang duduk tersebut yang disebutkan dalam hadits Abu Hammad As Sa’di, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad jayyid, yang mana dalam hadits tersebut disebutkan tentang sifat shalat Nabi Shallallahu alaihi wasallam seperti itu kepada sepuluh orang shahabat dan mereka membenarkannya.(*)