
Dari Jabir bin Samuroh, dia berkata; “Dahulu Bilal menyerukan adzan jika matahari telah tergelincir sampai Nabi Shallallahu alaihi wasallam keluar. Ketika Nabi keluar Bilal segera menyerukan iqomat seketika melihat beliau”. (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Apabila imam ingin duduk, disyari’at melakukan shalat tahiyatul masjid seperti yang lainnya. Sebagaimana keumuman dalil-dalil yang ada.
Didalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam;
إِذاَ دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسُ حَتىَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah duduk sampai melaksanakan shalat dua rakaat.”
Jika melaksanakan shalat di tempat terbuka, maka tidak ada shalat tahiyatul masjid,kecuali jika singgah di suatu masjid dalam perjalanannya. Pada saat itulah dia boleh melakukannya. Jika diniatkan tahiyatul masjid dan shalat faridhah secara bersamaan hal itu lebih benar.
Tidak disyari’atkan bagi imam melakukan shalat tahiyatul masjid sebelum shalat Jum’at atau shalat Id. Hendaknya memulai dengan khutbah ketika Jum’at dan dengan shalat ketika Id (pada hari Id), karena demikianlah yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wasallam.








