Hukum Ibadah Haji Bagi Anak Kecil yang Belum Baligh

Hukum Haji bagi anak kecil yang belum baligh. (Foto: Net)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;

أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ، فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىٰ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَىٰ.

“Anak kecil siapa saja yang menunaikan ibadah haji lalu ia baligh, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi. Dan budak siapa saja yang menunaikan ibadah haji lalu dia merdeka, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi”. (HR. Al Baihaqi: V/156)

Demikian hukum ibadah Haji bagi anak kecil yang belum baligh.(*)

Baca Juga:  Hukum Menunaikan Nadzar Dengan Amal Makruh