Hukum Istibra, Pengertian dan Ancaman Jika Melanggarnya

Ilustrasi hukum istibra. (Foto: Net)

Moeslim.id | Istibra adalah waktu atau masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung. Apabila ada seorang laki-laki yang menginginkan budak wanita yang ingin dicampurinya, maka ia tidak boleh menggaulinya sampai dia istibra.

Jika wanita tersebut sedang hamil, maka sampai melahirkan dan jika tidak, maka dengan habisnya masa satu kali haidh.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan airnya pada tanaman orang lain”. (HR. Abu Dawud no. 1890)

Baca Juga:  Hubungan Intim, Apakah Istri Juga Harus Membaca Doa?

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda tentang tawanan wanita Authas;

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidhnya sekali”. (HR. Abu Dawud no. 1889)