Hukum Jual Beli Barang yang Buruk dan Kotor

Ilustrasi jual beli barang yang buruk dan kotor. (Foto: Net)

Seperti halnya hamr atau minuman keras, yaitu segala sesuatu yang dapat memabukkan dan menutup akal, merupakan sumber keburukan. Dengan mengkonsumsinya, seseorang kehilangan akal. Sehingga, seorang yang sedang mabuk akan melakukan dosa-dosa besar.

Hal itu akan menebarkan permusuhan sesama kaum Muslimin. Khamr ini pun menghalanginya dari seluruh kebaikan, dan dari berdzikir kepada Allah.

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyebutkan hal lainnya, yaitu al maitah (bangkai). Yaitu hewan yang biasanya tidak mati, melainkan dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba.

Baca Juga:  Cara Menjama Shalat Maghrib dan Isya yang Benar

Atau juga dengan sebab tertahannya darah hewan tersebut, yang menyebabkan kematian. Maka, mengkonsumsinya mendatangkan resiko yang sangat besar bagi tubuh dan membinasakan kesehatan. Belum lagi, bangkai itu menjijikkan, berbau busuk dan najis.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga menyebutkan hewan yang paling buruk, paling tidak disukai dan paling menjijikkan, yaitu babi. Babi adalah hewan yang mengandung berbagai macam penyakit dan bakteri.