MOESLIM.ID | Urbun atau uang muka (DP) yaitu seseorang membeli barang, lalu ia membayar panjar (uang muka) kepada si penjual sebagian dari harga barang dengan catatan apabila jual beli di antara keduanya telah sempurna, maka uang muka yang sudah dibayar dihitung sebagai harga barang. Dan jika jual beli tersebut tidak sempurna, maka uang panjar itu menjadi milik penjual.
Dalam jual beli ini si pembeli berhak menentukan pilihan. Jika jual belinya sempurna, maka uang muka itu menjadi bagian dari harga barang dan jika jual beli tidak sempurna, maka uang muka itu menjadi miliknya setelah habis masa khiyar (hak untuk menentukan pilihan antara melanjutkan jual beli atau tidak).
Madzhab Hanabilah berpendapat bahwa masa menunggunya harus diikuti dengan waktu tertentu, namun sebagian mereka menyatakan bahwa masa khiyar tidak bisa dibatasi oleh waktu tertentu.
Imam Ahmad membolehkannya dan beliau berdalil dengan hadits yang telah diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Mushannafnya dari hadits Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang uang muka (membayar DP) dalam jual beli, lalu beliau menghalalkannya.
Imam Asy Syaukani menyebutkan bahwa hadits ini dha’if (lemah) dan dalam sanadnya ada Ibrahim bin Abi Yahya.