Hukum Jual Beli Dengan Sistem Urbun (Uang Muka)

Ilustrasi uang muka (down payment). (Foto: mas-software.com)

Madzhab Hanabilah juga berdalil dengan apa yang telah diriwayatkan dari Nafi bin Harits bahwa ia membeli untuk Umar rumah yang akan dijadikan penjara dari Shafwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham. Jika Umar ridha, maka jual beli akan dibayar kontan dan jika ia tidak ridha, maka Shafwan mendapatkan 400 dirham.

Jumhur ulama berpendapat tidak bolehnya melakukan jual beli dengan memakai uang muka. Mereka menyebutkan bahwa jual beli tersebut tidak sah karena Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara membayar uang muka.

Baca Juga:  Kaum Wanita Wajib Tahu, Apa Itu Darah Istihadhah?

Mereka menyebutkan bahwa jual beli ini termasuk pintu gharar dan terdapat bahaya yang akan mengancam salah satu pihak dengan kerugian atau memakan harta tanpa pengganti.

Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Malik, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu anhum, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli urbun.”

Dalam hadits ini ada kelemahan. Ash Shan’ani berkata, “Hadits ini memiliki beberapa jalan yang tidak pernah kosong dari perkataan/komentar (ulama).”