Hukum Jual Beli Dengan Sistem Urbun (Uang Muka)

Ilustrasi uang muka (down payment). (Foto: mas-software.com)

Asy Syaukani berkata, “Hadits ini Munqa-thi’.” (Hadits munqathi ialah hadits yang gugur (hilang) seorang perawi atau dua perawi dalam sebuah sanad selain dari Sahabat dan Tabi’in)

Saya (penulis) lebih condong kepada pendapat yang membolehkan jual beli dengan sistem panjar karena syarat di antara keduanya adalah menunggu dan barang masih tetap berada di tangan penjual. Dan belum terjadi jual beli sampai si pembeli kembali (untuk memutuskan jual beli) dan memilih barang.

Baca Juga:  Haramnya Hiilah, Kebiasan Kaum Yahudi Sejak Dahulu

Jual beli seperti ini jauh dari adanya unsur ketidakjelasan. Atas dasar ini sah-sah saja si penjual mengambil panjar dalam keadaan berikut ini:

  1. Adanya syarat di antara keduanya, karena kaum muslimin bermuamalah atas dasar syarat-syarat yang sudah mereka sepakati bersama.
  2. Bahwa si pembeli, selama masa khiyar telah menghabiskan kesempatan si penjual untuk melakukan jual beli (dengan pihak lain), karena menunggu (keputusan si pembeli).
  3. Jual beli seperti ini termasuk jual beli yang sudah dikenal manusia, di mana mereka biasa melakukan jual beli dengan cara memegang barang terlebih dahulu dan tidak langsung melakukan jual beli sampai si pembeli kembali dan memilihnya.(almanhaj.or.id)