Hukum Jual Beli Dengan Syarat Uang Muka

MOESLIM.ID | Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan.

Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang.

Rukun jual beli dalam Islam tentu harus diketahui oleh masyarakat secara umum. Tujuannya adalah agar transaksi semakin mudah dan sesuai dengan anjuran agama. Sebab, sektor perekonomian tersebut saat ini semakin meningkat pesat terutama dalam bidang bisnis digital.

Agama Islam sudah menunjukkan hukum setiap kegiatan untuk mengarahkan umatnya agar lebih terarah dan menjalankan sesuai syariat yang sudah ditentukan. Hal ini juga termasuk dalam perihal kegiatan jual beli karena cukup penting untuk menjamin keabsahannya.

Baca Juga:  Pahalanya Luar Biasa, Inilah Tata Cara Puasa Syawwal

Ada sebuah pertanyaan, yaitu bagaimanakah jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?.

Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.

Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 100.000.000 rupiah. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 30.000.000 rupiah.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 70.000.000 rupiah untuk melunasinya.

Baca Juga:  Inilah Makna dan Keutamaan Bulan Syawwal

Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat).

Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi.

Baca Juga:  Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (1)

Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.

Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.(bbs)