Hukum Jual Beli Emas Lama Dengan Emas Baru

Jual beli emas lama. (Foto: Net)

Moeslim.id | Hukum transaksi jual beli emas lama dengan emas baru tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, karena termasuk dalam praktek jual beli dengan tidak mengetahui adanya kesamaan antara dua barang yang di jual belikan (tamatsul).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda;

اَلذَّهَبَ بِالذَّهَبِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَزْنًا بِوَزْنٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى

“Emas dengan emas yang sama jenisnya, yang sama timbangan dan dilakukan dari tangan ke tangan (dengan kontan). Siapa menambahkan atau meminta tambah, maka itu adalah riba”. (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Hukum Ta’ziyah dan Keutamaan Pahalanya yang Besar

Seorang muslim harus terlebih dahulu menjual emas lamanya dan mengambil harga dari penjualan itu, kemudian ia membeli emas yang baru, baik dari toko tempat ia menjual emas lamanya ataupun dari toko yang lain.

Allah Subhanhu wa Ta’ala berfirman;

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al Baqarah: 276)