Hukum Jual Beli Hashah, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Ilustrasi jual beli hashah
Ilustrasi jual beli hashah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Hashah adalah bentuk jamak dari kata hasha yang berarti kerikil. Ahli bahasa berkata bahwa kalimat bay’u hashah termasuk dalam kategori idhafah atau menyandarkan mashdar (kata dasar) kepada macamnya.

Makna jual beli dengan cara melempar kerikil, yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli; “Lemparkan kerikil ini, di mana saja kerikil ini jatuh, maka itulah batas akhir tanah yang engkau beli”.

Jual beli seperti ini hukumnya haram dan termasuk jual beli Jahiliyyah. Dan menurut mereka (para ulama) jual beli dengan cara ini tidak hanya berlaku untuk barang berupa tanah saja, namun bisa juga semua barang yang bisa dilempar dengan kerikil, baik berupa jual beli kambing, pakaian, makanan ataupun yang lainnya.

Baca Juga:  Hukum Tahnik Pada Bayi yang Baru Lahir, Cara dan Manfaatnya

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli gharar”.

Adanya larangan di sini menunjukkan adanya pengharaman, sebagaimana menunjukkan kerusakkan, yaitu rusaknya jual beli.