Hukum Jual Beli Mu’athah, Berikut Penjelasan Singkatnya

Ilustrasi jual beli mu'athah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Jual beli mu’athah adalah bentuk muamalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang melakukan akad masing-masing memberikan barteran (alat tukar) kepada yang lain.

Pada jual beli mu’athah, pihak penjual memberikan barang kepada si pembeli dan si pembeli memberikan uang kepada si penjual, tanpa menyebutkan kata ijab qabul.

Maknanya yaitu kedua belah pihak yang melakukan akad sepakat atas harga barang dan jenisnya lalu keduanya saling memberikan kepada yang lain tanpa menyebut harga atau jenis barang. Dan hal tersebut telah menjadi kebiasaan di antara mereka berdua.

Baca Juga:  Cara dan Keutamaan Qiyamul Lail yang Luar Biasa

Misalnya, seorang pembeli mangambil barang dan membayar harganya kepada pemiliknya tanpa ada pembicaraan ataupun isyarat.

Jual beli seperti ini banyak terjadi di pusat-pusat perbelanjaan, seperti si pembeli mengambil berbagai jenis barang yang sudah dituliskan harga di atasnya, lalu ia mengambil barang-barang tersebut dan membayarnya tanpa menanyakan harganya.