Hukum Jual Beli Mu’athah, Berikut Penjelasan Singkatnya

Ilustrasi jual beli mu’athah. (Foto: Net)

Para ulama dari kalangan Malikiyyah dan Hanabilah menyebutkan tentang sahnya jual beli mu’ahtah ini, selama hal itu menjadi kebiasaan masyarakat setempat, sehingga menunjukkan adanya keridhaan dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Adapun ulama dari kalangan Syafi’iyyah mensyaratkan sahnya akad ini dengan menyebutkan lafazh-lafazh (ijab qabul) yang jelas atau dengan tulisan. Dan mereka berkata, “Jual beli ini tidak sah tanpa adanya lafazh yang sharih (jelas) atau tulisan yang menunjukkan ijab qabul”.

Baca Juga:  Perbedaan Mathla Tiap Negara, Bagaimana Menentukan Puasa?

Imam Nawawi dan Al Baghawi menyebutkan tentang sahnya jual beli ini. karena manusia terbiasa melakukan ini di mana si pembeli mendapatkan harga barang tertulis pada barang tersebut, lalu ia mengambilnya dan membayar harganya dengan keridhaannya untuk mengungkapkan bahwa ia menerima hal tersebut.

Jual beli seperti ini sudah pernah dilakukan sejak dahulu di mana manusia melakukan jual beli mu’athah di pasar-pasar mereka dan belum pernah dinukil bahwa ada orang mengingkarinya.(*)