Moeslim.id | Al Muhaqalah diambil dari kata al haqala yang berarti ladang, di mana hasil pertanian masih berada di ladang.
Maksud dari jual beli muhaqalah yaitu menjual biji-bijian seperti gandum, padi dan lainnya yang sudah matang yang masih di tangkainya dengan biji-bijian yang sejenis.
Pada jual beli model ini terkumpul dua hal yang terlarang, yaitu adanya ketidakjelasan kadar pada barang yang dijualbelikan.
Padanya terdapat unsur riba karena tidak diketahui secara pasti adanya kesamaan antara dua barang yang dijualbelikan.
Padahal ketentuan syar’i dalam hal ini adalah bahwa ketidakpastian adanya kesamaan antara dua barang yang dijual-belikan, sama seperti mengetahui secara pasti adanya tafadhul (melebihkan salah satu barang yang ditukar) dalam hal hukum.