Hukum Jual Beli Muhaqalah, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Jual beli muhaqalah
Jual beli muhaqalah. (Foto: Net)

    Ketidakjelasan di sini karena biji-bijian yang masih di tangkainya tidak diketahui kadarnya (beratnya) secara pasti dan tidak diketahui pula baik dan buruknya barang tersebut.

    Adapun adanya unsur riba di sini karena jual beli biji-bijian dengan biji-bijian yang sejenis dengannya tanpa adanya takaran syar’i yang sudah diketahui akan menyebabkan ketidakjelasan pada sesuatu.

    Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

    نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُزَابَنَةِ

    “Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara muhaqalah, munabadzah, mulamasah, dan muzabanah”.(*)

    Baca Juga:  Hukum Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui (1)