
Ketidakjelasan di sini karena biji-bijian yang masih di tangkainya tidak diketahui kadarnya (beratnya) secara pasti dan tidak diketahui pula baik dan buruknya barang tersebut.
Adapun adanya unsur riba di sini karena jual beli biji-bijian dengan biji-bijian yang sejenis dengannya tanpa adanya takaran syar’i yang sudah diketahui akan menyebabkan ketidakjelasan pada sesuatu.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُزَابَنَةِ
“Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara muhaqalah, munabadzah, mulamasah, dan muzabanah”.(*)