Hukum Jual Beli Murabahah, Ini Syarat dan Larangannya

Hukum jual beli murabahah. (Foto: BMS)
  • Mengetahui harga awal (modal). Disyaratkan agar harga awalnya sudah diketahui oleh pembeli kedua, karena jelasnya harga merupakan syarat sahnya jual beli dan syarat ini mencakup seluruh jenis-jenis murabahah.
  • Mengetahui keuntungan yang diambil oleh penjual. Keuntungan yang diambil oleh penjual harus jelas, karena keuntungan adalah sebagian dari harga dan mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
  • Hendaklah barang yang menjadi modalnya termasuk barang yang mitsliyyat, seperti barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung secara bijian. Oleh karena itu, kejujuran dan amanah sangat diharapkan dalam jual beli ini. Si pembeli akan melihat keamanahan si penjual karena ia telah mempercayainya untuk itu.
Baca Juga:  Siapa yang Dibolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram?

Namun harus tetap waspada dari jual beli murabahah pada barang-barang yang ditakar dan ditimbang jika barang tersebut adalah barang yang sudah ditetapkan oleh nash sebagai barang yang mengandung unsur riba di dalamnya.

Misalnya, seorang pembeli membeli barang yang ditakar atau ditimbang dengan barang yang sejenis, tapi dengan sedikit tambahan/keuntungan, maka ini tidak boleh.

Memberi tambahan kepada barang-barang yang telah di tetapkan oleh nash sebagai barang yang mengandung unsur riba, termasuk pekerjaan riba.

Baca Juga:  Apa Itu Hajb dan Hirman Dalam Pembagian Waris?

Adapun jika jenis barang yang ditakar dan ditimbang itu berbeda, maka tidak ada larangan melakukan Murabahah.(*)