Hukum Jual Beli Musharrah, Bolehkah atau Dilarang?

Ilustrasi jual beli musharrah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Jual beli musharrah adalah si penjual menahan susu yang ada pada binatang ternak untuk menimbulkan kesan bahwa binatang tersebut memiliki banyak susu, sehingga harganya menjadi mahal.

Dalam masalah jual beli musharrah ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

لاَ تُصِرُّوا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنِ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا: إِن ْشَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِن ْشَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ

“Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing (agar kelihatan gemuk). Siapa yang membeli binatang tersebut dan setelah diperah susunya (ternyata kelihatan tidak gemuk), maka ia boleh memilih dua pilihan yang terbaik, ia boleh memilikinya atau mengembalikannya dengan tambahan kurma satu sha”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (1)

Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan;

فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ

“Maka ia (si pembeli) boleh menentukan pilihan selama tiga hari”.

Hadits ini berisi larangan melakukan penipuan dengan cara membiarkan susu pada binatang ternak ketika ingin menjualnya sehingga susu terlihat banyak di kelenjar susu binatang tersebut, lalu si pembeli mengira bahwa binatang itu memang selalu mengeluarkan banyak susu.

Larangan ini mengharuskan adanya pengharaman, untuk mencegah terjadinya perselisihan antara penjual dan pembeli, maka keluar hadits untuk memberikan solusinya yaitu si pembeli boleh menentukan pilihan selama tiga hari.