
Dengan demikian si pembeli berhak untuk menolak musharrah yaitu binatang yang sengaja digemukkan dengan cara menahan susunya, karena hal itu termasuk gharar berupa penipuan.
Meski demikian, ia berhak untuk menentukan pilihan, antara memilikinya atau mengembalikannya. Ia berhak memilih yang terbaik dari dua pilihan yang sudah disebutkan tadi, dan jual belinya menjadi sah.
Ia tetap berhak untuk memilih dengan pilihan yang sudah disebutkan meskipun ia mengetahui dari si penjual bahwa binatang tersebut memang sengaja digemukkan, baik ia mengetahuinya sebelum memerah susu ataupun setelahnya.
Jika ia ingin tetap terus memilikinya, maka dengan harga lama yang sudah disepakati. Adapun jika ia ingin mengembalikan binatang tersebut kepada si penjual, maka ia boleh mengembalikannya dengan syarat harus memberikan satu sha kurma kepada si penjual sebagai ganti susu yang ada di kelenjar hewan tersebut yang sudah ia perah.(*)








