MOESLIM.ID | Jual beli salam adalah transaksi atau jual beli dengan cara pesanan dalam jaminan yang bertempo dengan harga yang diserahkan atau dibayarkan di tempat transaksi.
Salam adalah penjualan yang pembayarannya lebih dahulu dan barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian menunggu pesanan dengan pembayaraan di muka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai keluasaan dan kemudahan kepada kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kepada penjual, nanti penjual itu menyerahkan lima puluh takar kurma setelah satu tahun.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ». متفق عليه
“Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaklah pada takaran yang jelas (sudah diketahui), timbangan yang jelas, hingga batas waktu yang jelas”. (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604)
Sayat dalam jual beli salam ini yaitu mengetahui barang, komoditi yang dipesan (muslam bih), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yang dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yang menghilangkan ketidakjelasan, menyebutkan masanya dan tempat permulaannya.