
Dan jika seseorang membeli barang dagangan dari gudang atau toko misalnya, dan pemiliknya telah menghitungnya berikut keuntungannya, maka tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk menjualnya di tokonya hanya karena telah dihitung keuntungannya dan hal itu tidak bisa dianggap sebagai penguasaan barang.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
أذا اشتريت شيئا فلا تبعه حتى تقبضه
“Jika kamu membeli sesuatu, maka janganlah kamu menjualnya kembali sampai kamu menerimanya”. (HR. Ahmad: III/402, An Nasa’i: VII/286 no 4601)
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang menjual barang yang dibeli sehingga para pedagang itu membawanya ke rumah mereka.(*)








