Hukum Kafalah dan Dhaman Dalam Urusan Harta

Hukum kafalah dan dhaman. (Foto: Net)

Surat jaminan yang diterbitkan oleh bank-bank jika ada penutup yang sempurna, atau jaminan itu didahului dengan menyerahkan seluruh uang yang dijamin untuk mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sebagai imbalan pelayanan. Dan jika surat jaminan tidak ditutupi, maka tidak boleh bagi bank menerbitkannya dan mengambil upah padanya.

Dhaman adalah menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin.

Hukum dhaman dibolehkan karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan untuk saling membantu di atas kebaikan dan taqwa, menunaikan hajat seorang muslim dan melapangkan kesusahannya.

Baca Juga:  Aqduz Zimmah, Perjanjian Keamanan Dari Penguasa Muslim

Disyaratkan untuk sahnya dhaman karena pemberi jaminan adalah orang yang boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.

Dhaman sah dengan semua akad yang menunjukkan kepadanya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yang demikian itu.