
Pendapat yang paling kuat wallahu a’lam adalah pendapat yang pertama, baik kedua masbuq tersebut berniat untuk berjamaah di antara sesama mereka pada saat bergabung dengan jamaah masjid atau pun niatnya setelah itu.
Pendapat yang paling kuat wallahu a’lam adalah pendapat yang pertama, baik kedua masbuq tersebut berniat untuk berjamaah di antara sesama mereka pada saat bergabung dengan jamaah masjid atau pun niatnya setelah itu.