MOESLIM.ID | Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya.
Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam?.
Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat, yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut.
Salah satunya adalah membaca Basmallah sebelum berwudhu, ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudhu:
Hukumnya Wajib
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau Berdalil dengan hadits,
لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)
Hukumnya Sunnah
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,
1. Dalam hadits yang sahih, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,
تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ
“Berwudhulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)
Wudhu sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta’ala, termaktub dalam surat Al Maidah ayat 6,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al Ma’idah: 6)
Berwudhu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah:
- Membasuh wajah
- Membasuh telapak tangan sampai siku.
- Mengusap kepala.
- Membasuh kaki sampai ke mata kaki.
Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudhu.
2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata,
إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudhu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “
Di hadits sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudhu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudhu tidak wajib. (Lihat As Sunan Al Baihaqi, 1: 44)
3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudhu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Syarah Al Mumti, 1: 130)
Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al Mumti, 1: 130 & 300)
Adapun hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudhu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al Baihaqi, An Nawawi, dan Al Bazzar. (Al Mughni, 1: 145; Sunan Al Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al Majmu Syarah Al Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al Khabir, 1: 72)
Kalaupun hadits tersebut sahih, maka maknanya bukan wudhu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudhu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudhu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudhu tetap sah.
Wallahu a’lam bis showab. (muslim.or.id)









