
Melukis gambar orang dengan tujuan untuk di teladani atau sebagai tempat rekreasi dan bersenang-senang adalah haram dan termasuk dosa besar yang pelakunya akan mendapat siksaan yang paling keras pada hari kiamat, karena ia termasuk orang yang dhalim yang menyerupai perbuatan Allah Ta’ala.
Hal itu tidak ada bedanya antara menggambar dengan menggunakan alat photografi maupun hanya dengan tangan, karena perbedaanya hanya pada tekhnik pengerjaanya.(*)