Hukum Membedah Mayat Untuk Keperluan Belajar

Ilustrasi autopsi mayat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Aktivitas para mahasiswa kedokteran yang melakukan pembedahan jenazah dalam rangka proses belajar kerap kali menyingkap aurat tubuh wanita atau sebagiannya.

Mereka berdalih hal itu merupakan bagian dari mata kuliah ilmu kedokteran dan menganggapkan sebagai hal urgen untuk pendidikan para dokter dan profesi sejanisnya.

Fatwa dari Hai’ah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Besar) Kerajaan Saudi Arabia menetapkan tentang hukum pembedahan jenazah yang isinya sebagai berikut;

Pertama, pembedahan untuk membuktikan dugaan adanya tindak kriminal. Kedua, pembedahan untuk memastikan adanya penyakit-penyakit menular, guna mengambil tindakan prefentif berdasarkan hasil penelitian, dan ketiga, membedah dengan tujuan ilmiah, baik untuk dipelajari atau untuk pembelajaran.

Baca Juga:  Hukum Puasa Bulan Sya'ban dan Hikmahnya

Berkaitan dengan point pertama dan kedua, majelis melihat bahwa dibolehkannya pembedahan tersebut akan dapat menghasilkan banyak maslahat (manfaat) dalam bidang keamanan dan keadilan, serta dalam melindungi masyarakat dari penyakit yang mewabah.

Sementara dosa akibat melanggar kehormatan jenazah yang dibedah terabaikan disisi manfaat yang banyak dan umum, yang bisa dihasilkan dengan pembedahan tersebut.