
Melakukan pembedahan untuk tujuan dua hal ini dibolehkan, baik jenazah yang dibedah itu jenazah yang ma’shum (yang diharamkan untuk dibunuh ketika masih hidupnya, kecuali dengan alasan yang benar) atau tidak ma’shum.
Sedangkan yang ketiga, yaitu membedah untuk tujuan pembelajaran, maka menilik kepada tujuan syari’at yang datang untuk tujuan mewujudkan kemaslahatan dan memperbanyaknya, untuk menolak kerusakan serta meminimalisir boleh melakukan dosa yang lebih kecil untuk menghindari dosa yang lebih besar.
Jjika ada beberapa maslahat saling berlawanan, maka yang diambil adalah yang terbesar manfaatnya, serta menimbang bahwa membedah binatang-binatang lain selain manusia, tidak bisa mewakili pembedahan manusia.
Juga menimbang bahwa dalam membedah manusia terdapat banyak manfaat yang nampak pada kemajuan ilmu kedokteran dengan berbagai tinjauannya. Maka, majelis memutuskan boleh membedah jenazah manusia secara umum.
Wajib diketahui, perhatian syari’at Islam terhadap kehormatan seorang muslim yang sudah meninggal, sama dengan perhatiannya terhadap kehormatannya ketika masih hidup.