Hukum Membedah Mayat Untuk Keperluan Belajar

Ilustrasi autopsi mayat. (Foto: Net)

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

كَسْرُ عظمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِِهِ حَيَّا

“Memecahkan tulang mayit sama seperti memecahkannya ketika hidupnya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Bahwa pembedahan itu mengandung unsur penghinaan terhadap jenazah muslim. Bahwasanya alasan dharurat sudah hilang dengan tercapainya tujuan melalui pembedahan jenazah yang tidak ma’shum.

Maka majelis memandang cukup dengan jenazah-jenazah seperti ini dan tidak melirik jenazah-jenazah yang ma’shum.

Jika memungkinkan seorang wanita yang menyingkap aurat wanita, maka tidak boleh bagi dokter lelaki untuk menyingkapnya. Jika hal itu tidak bisa, sementara kondisi menuntut agar menyingkap aurat, maka dokter muslim boleh menyingkap aurat seperlunya, supaya bisa mengetahui penyakitnya.

Baca Juga:  Hukum dan Cara Mengkafani Jenazah, Berikut Sunnahnya

Dan tidak ada larangan menyingkap aurat wanita dalam rangka belajar, mengetahui penyakit dan untuk mengobatinya, jika jenazahnya bukan jenazah seorang muslimah dan bukan juga ma’shumah berdasarkan keputusan yang telah disebutkan.(*)