Hukum Memberi Upah Kepada Tukang Sembelih Kurban

Hukum memberi upah kepada tukang sembelih Kurban. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, baik dagingnya, kulitnya, atau apa saja dari hewan kurban.

Hal itu terlarang sebagaimana hadist berikut ini:

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً

Dari Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317)

Baca Juga:  Inilah Pahala dan Keutamaan Kurban yang Luar Biasa

Dari hadits di atas dibolehkan mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan. Cara mewakilkan misalnya diserahkan pengurusan kurban tersebut kepada suatu kepanitiaan di masjid terdekat.

Hadits di atas juga menunjukkan bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban pada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian kurban. (Minhatul Allam, 9: 299)

Baca Juga:  Hukum Membunuh Binatang yang Mengganggu

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 453)